contoh irwan

Glider Content

selamat berkunjung diblog saya

tough

Sebenarnya Anda lebih berani dari yang anda duga, lebih kuat dari yang anda tahu, dan lebih pintar yang anda kira, namun itu semua tersembunyi dibalik diding tipis bernama keragu-raguan.

Smangat

Apapun yg tengah kamu hadapi, percaya bahwa Tuhan akan memberi jalan keluarnya, bahkan dengan cara yg tak pernah kamu bayangkan.

sabar

Bersabarlah dalam segala hal, tapi yang terpenting adalah bersabar dengan emosi yang ada di dalam dirimu sendiri.

purpose

Dengan diam, belajarlah mengenali diri sendiri dan mengetahui bahwa segala sesuatu dalam hidup ini memiliki tujuan.

"Harus Diakui, Hakim Bekerja di Bawah Tekanan Gelombang Massa"



JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, publik harus mengakui bahwa tekanan gelombang massa terhadap hakim yang mengadili Basuki Tjahaja Purnama sangat tinggi.
"Harus diakui bahwa majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan mendesak pemenjaraan Basuki," ujar Hendardi melalui keterangan persnya, Selasa (9/5/2017).
Hendardi melanjutkan, vonis hakim atas Basuki tersebut sekaligus mempertegas bahwa delik penodaan agama sangat rentan dijadikan alat untuk menekan kelompok kepentingan manapun.
"Delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat pendudukan bagi siapapun dan untuk kepentingan siapapun," ujar Hendardi.
Catatan SETARA, vonis hakim terhadap Basuki merupakan vonis kasus penodaan agama yang ke-97 yang terjadi pada periode 1965-2017. Bahkan, dari 97 kasus itu, 89 kasus di antaranya terjadi pasca 1998 atau reformasi.

"Di sinilah bahaya dari ketentuan yang bias dan multitafsir dari pasal 156a KUHP (penodaan agama)," ujar Hendardi.
Meski demikian, sebagai sebuah mekanisme demokrasi, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Basuki tersebut tetap harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh pihak.
Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pihak Basuki langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.

Mendagri Sebut Ada Tokoh Nasional Ingin Ubah Ideologi Bangsa






JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan ada tokoh yang gencar menyuarakan ingin mengubah ideologi Pancasila.
Ia menyebutkan, tokoh tersebut berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Namun, Tjahjo tak mau menyebutkan siapa tokoh yang dimaksud. "Ini kok anti-Pancasila. Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, mau ditambah plus kan enggak bisa. Jadi masif diomongkan, ada tokohnya juga. Tokoh-tokoh nasional juga ada. Ketua umum ormas nasional juga ngomongnya begitu," kata Tjahjo, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Tjahjo mengatakan, HTI boleh mengklaim bahwa ia terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tetap memegang teguh Pancasila. Kenyataannya, tidak semua fakta tersebut benar.

"Kalau di Kemendagri memang sudah sudah tidak terdaftar, tapi di Kemenkumham ada. Asasnya nyebut tapi sehari-harinya tidak," kata dia. Saat ini kata Tjahjo, Kemendagri telah mengirimkan tim ke daerah-daerah untuk mencari bukti kegiatan HTI yang anti-Pancasila.
"Data kami lengkapi. Kami juga kirim ke daerah untuk mendeteksi setiap kegiatan dengan dalih apapun harus dicek. Karena pernyataannya mereka itu jelas," ujar dia. "Bolehlah orang punya keyakinan, agama harus diamalkan. Tapi dalam aplikasi masyarakat berbangsa dan bernegara ingin mengubah ideologi negara, mengubah dasar negara, sudah jelas dilarang," kata Tjahjo.

Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon Berawal dari Intelijen Pajak


Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon Berawal dari Intelijen Pajak


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno buka suara soal dugaan tindak pidana perpajakan yang diduga dilakukan dua Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Dugaan pidana pajak yang melibatkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah terungkap dalam persidangan terhadap Handang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017). Menurut Handang, dugaan tersebut berawal dari informasi intelijen.

"Sumbernya adalah data dari analisis hasil kerja Direktorat Intelijen, saya sebagai Kasubdit Bukper menerima masukan dari laporan intelijen," kata Handang saat dikonfirmasi.

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno. Nota dinas tersebut kemudian dibenarkan oleh Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, yang menjadi saksi untuk Handang.

"Betul ada nota dinas," kata Dadang.

(Baca: Ada Nota Dinas Pejabat Pajak soal Dugaan Pidana Pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon)

Nota dinas yang ditunjukan jaksa mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi. Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon, untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.

Selain, itu terdapat catatan atas nama wajib pajak Fahri Hamzah. Dalam nota dinas, Fahri diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, untuk tahun pajak 2013 - 2014 ke KPP Pratama Jakarta Pesanggrahan.

"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," kata jaksa.

Menurut Handang, laporan tersebut kemudian diteruskan sebagai bukti permulaan dan diusulkan untuk naik ke tingkat penyelidikan. Namun, belum sempat laporan tersebut diserahkan kepada Direktur Penegakan Hukum, Handang lebih dulu ditangkap oleh petugas KPK.

Kertas berisi laporan tersebut kemudian disita petugas KPK dari tas milik Handang saat operasi tangkap tangan. Handang tidak mengetahui apakah laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti.

"Seharusnya naik ke bukti permulaan, cuma belum sempat saya sampaikan ke direktur, karena ada di tas saya. Saya kan pulang kerja itu, makanya belum diteken dan dinomorin," kata Handang.

Followers

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More